Bertambah Lagi, Jumlah Petugas KPPS Meninggal Dunia Jadi 296 Orang
RIAU24.COM - JAKARTA - Jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah. Hingga Senin (29/4) pagi, ada 296 KPPS yang meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman Hakim, Senin pagi. "Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 296 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.151 orang," ujar Arief dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin.
Ini berarti, dalam kurun waktu satu hari saja sudah bertambah 24 orang petugas yang meninggal dunia. Pasalnya, Minggu kemarin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, merilis jumlah KPPS yang meninggal dunia ada 272 orang dan yang jatuh sakit ada 1.878 orang.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019. "Iya (masa kerja) tetap sesuai jadwal. Untuk saat ini mereka (KPPS) hadir di kecamatan saat pembacaan hasil pemilu di TPS-nya, " ujar Viryan ketika dikonfirmasi.
Menurut Viryan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil.***