Menteri Agama Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Rommy
RIAU24.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Menag akan diperiksa sebagai saksi, hari ini Rabu 24 April 2019.
Ia sedianya dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabata di lingkunan Kemenag, yang menimpa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Terkait absennya Menag dari panggilan KPK itu, tak ditampik Kabiro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.
Dikatakan, surat panggilan penyidik KPK baru diterima Menag Lukman pada Selasa sore 23 April 2019. Sedangkan Lukman sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat, pada Rabu ini,
Karena tak bisa bisa hadir, Menag Lukman meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Benar, hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki melalui pesan singkat, dilansir viva.
Mastuki menambahkan, kehadiran Lukman dalam kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat, sangat penting. Hal itu mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah jemaah haji terbesar di Indonesia.
Untuk itu, Lukman merasa perlu memberi informasi seputar haji, utamanya terkait persiapan menjalankan kebijakan baru dengan penambahan kuota 10.000 orang jamaah haji.
Menurut kabar yang beredar, pemanggilan Lukman oleh KPK diduga untuk mengklarifikasi dan mendalami uang Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika Serikat yang disita tim penyidik.
Uang itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Lukman di Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Diduga, uang tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Rommy. ***