Hadirkan Rocky Gerung dan Tompi, Ratna Sarumpaet Nilai JPU Buang-buang Waktu Saja
Namun demikian Ratna mengaku tak ambil pusing dengan siapa saja saksi yang mau dihadirkan JPU. Ratna tetap berharap dia bisa dapat putusan bebas pada akhirnya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks sejak Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***