Menu

KPK Gelar Kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Tiga Bidang di Provinsi Riau

Khairul Amri 22 Apr 2019, 16:34
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Pencegahan di 3 Provinsi, yakni Riau, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, yang dimulai sejak 22 April - 26 April 2019.

Khusus di Provinsi Riau KPK melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 Bidang Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Manajemen SDM Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Disampaikan Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK Febry Diansyah menyebutkan kegiatan ini dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk melakukan Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pengelolaan Aset Daerah dan Implementasi Manajemen SDM. 

"KPK juga melakukan koordinasi dan audiensi bersama Gubernur, Wakil Gubernur serta jajaran terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau," sebut Febri dalam rilisnya, Senin (22/4/2019) siang.

Dikatakannya lagi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Monev yang dilakukan di Riau pada 1 Maret lalu.

Selain bidang tersebut, ada lima kegiatan yang termasuk dalam kegiatan tim Koordinasi dan Wilayah (Korwil) KPK di Riau yakni : 

1. Optimalisasi dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Program Diklat Pemda se Provinsi Riau.

2. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Korsupgah Sektor BUMD di Provinsi Riau

3. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Riau

4. Bimbingan teknis pengelolaan Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) bagi para Admin MCP dan

5. Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam Pemerintah Provinsi Riau.

"Dari kedatangan KPK di 3 provinsi ini, kami harap dapat disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran yang terkait," pungkas Febri. 

Jika upaya pencegahan berjalan efektif, perbaikan dilakukan secara serius, maka kita akan mempersempit ruang bagi pelaku korupsi di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala Biro, Kepala Dinas serta Kepala Bagian dan juga ada sekitar 22 Organisasi Pemerintah Daerah.