Menu

Polisi Tahan Empat Pelaku Penikaman Oknum Polisi, Ini Penjelasannya

Khairul Amri 22 Apr 2019, 15:01
Empat orang tersangka pengeroyokan tiga oknum polisi ditahan di Mapolresta Pekanbaru
Empat orang tersangka pengeroyokan tiga oknum polisi ditahan di Mapolresta Pekanbaru

RIAU24.COM - Kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi terhadap tiga anggota Sabhara Polda Riau, Sabtu (20/4/2019) malam di depan purna MTQ Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru ternyata diduga dilakukan oleh Geng Motor.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menyebutkan, aksi tersebut terjadi karena adanya kesalahfahaman hingga menyebabkan pengeroyokan.

"Masalahnya dilokasi sama-sama ngumpul dan ketersinggungan terjadi kesalahpahaman sehingga timbul perbuatan melawan hukum," sebut Susanto dalam konfrensi pers, Senin (22/4/2019) siang di Mapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku yang diduga anggota geng motor, satu diantaranya diduga yang memberikan intruksi untuk melakukan pengeroyokan.

Tiga orang tersangka berinisial F,G, dan B merupakan tersangka pelaku pelemparan batu oleh geng motor tersebut yang menyebabkan kaca RS Syafira dan kaca mobil pecah. 

Sementara tersangka AH diduga sebagai penggerak pemberi instruksi," AH ini merupakan resedivis, ia pernah kena kasus curanmor," terang Susanto.

Dikatakannya lagi, geng motor tersebut bernama Lanang-Lanang Nekat (L2N). Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang lagi yang diduga aktor pelaku pengeroyokan tersebut, "masih kita buru dua orang lagi yang diduga otak pelaku pengeroyokan tersebut," pungkasnya.

Untuk keempat tersangka yang sudah ditahan, dikenakan Pasal 592 tindak pidana melawan hukum dengan Kekerasan terhadap orang aecara bersama-sama. Dan Pasal 591 tentang  Melakukan kekerasan terhadap barang objek berupa Rumah Sakit Syafira.