Menu

Caleg PDIP dan Oknum Panwascam di Jambi Jadi Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Riki Ariyanto 22 Apr 2019, 13:15
Petugas membawa kotak suara (foto/ilustrasi)
Petugas membawa kotak suara (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Senin 22 April 2019, Kepolisian Provinsi Jambi telah menangkap tiga terduga pembakaran kotak suara di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Ketiga pelaku tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Polres Kerinci.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia, tim terdiri dari gabungan Polda Jambi dan Polres Kerinci. Kepolisian sudah menetapkan dua dari tiga pelaku sebagai tersangka.

Satu di antaranya merupakan caleg PDIP. Kemudian satu orang tersangka lainnya adalah oknum anggota Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh. 

Kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi, menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya tim gabungan dibantu 15 personil Brimob Polda Jambi menangkap pelaku pembakaran. 

"Dalam giat tersebut tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes M Edi Faryadi, dilansir dari Antara, Senin (22 April 2019).

Mereka yang ditangkap antara lain Caleg PDIP Khairul Saleh alias Saleh (53), merupakan warga Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung. Khairul Saleh ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat. 

Selanjutnya ada Robin Janet alias Robin (31) oknum petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh. Robin ditangkap di lokasi pembakaran.

Satu terduga pelaku lain, yakni seorang PNS, Azwarlis (55), warga di Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Azwarlis menyerahkan diri ke Polres Kerinci dengan diantar oleh keluarganya. Hanya saja Azwarlis masih berstatus sebagai saksi. (Sumber: CNN Indonesia)