3 TPS di Meranti Direkomendasikan PSU
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Tiga TPS tersebut diantaranya, TPS 5 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, TPS 7 dan TPS 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
"Ada 3 TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Kita sedang siapkan surat rekomendasinya dan segera menyampaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Jumat (19/4/2019).
Ditegaskannya, terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan di 3 TPS tersebut. Dimana sesuai ketentuan, harus dilakukan PSU.
"Saat Pemilu 17 April 2019 lalu, di TPS 5 Desa Mengkopot, terdapat salah satu warga yang tidak memiliki hak pilihnya disana, tetapi, diberikan hak pilihnya oleh KPPS. Bahkan modal ia mencoblos, tidak menggunakan KTP-el, tapi menggunakan KTP Siak," ungkapnya.
Sementara di TPS 5 dan 17 di Kelurahan Selatpanjang Barat, Syamsurizal membeberkan, terdapat salah satu warga yang mencoba mencoblos menggunakan C6 orang lain. Hal itu jelas melanggar.