BPN Prabowo- Sandi Minta KPU Pekanbaru Lakukan Pemungutan Suara Ulang
RIAU24.COM - Tim badan pemenangan nasional (BPN) capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Miftah Sabri meminta KPU Pekanbaru agar melakukan pemungutan suara ulang di tempat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya .
Hal ini dimintanya karena masih banyaknya masyarakat pendukung capres 02 tidak bisa melakukan pencblosan pada Rabu kemarin lantaran surat suara habis.
"Kita menduga ada upaya sistematis agar pemilih Prabowo tidak bisa memilih. Sementara kantong suara Jokowi di buat los, tidak ada masalah surat suara, " ujarnya.
Untuk itu Miftah meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat yang ada pemilihnya tidak bisa menggunakan suaranya saat pemilu serentak kemarin.
Para pemilih itu menurutnya sudah terdaftar di DPT tapi tidak bisa mencoblos sampai tutup TPS mereka tidak bisa menggunakan hak pilih, disebabkan surat suara tidak cukup.
Sementara itu Komisoner KPU Riau Abdul Rahman mengaku tidak bisa melakukan pemungutan ulang hal ini berdasarkan UU 7/2017 pasal 372 dan terakhir PKPU no. 9 th 2019 yang isinya Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih.