Menu

Bawaslu Riau Kerahkan 2.500 Personel Tertibkan APK di Pekanbaru

Riko 14 Apr 2019, 20:29
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

RIAU24.COM -  Bawaslu Riau bersama 2.500 Pengawas melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu. Minggu 14 April 2019. Ketua Bawaslu Riau memimpin Apel sebelum dimulainya penertiban yang mengambil start di kawasan Purna MTQ jalan Sudirman Pekanbaru. 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan pasal 167 huruf h undang -undang No.7 Tahun 2017 tentang masa tenang, dan Perbawaslu No.33 Tahun 2018, tentang pengawasan Kampanye Pemilu dimasa tenang. Serta juga berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 yang bebunyi Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan Perbawaslu No.33 Tahun 2018, seluruh Pengawas Pemilu harus memastikan peserta pemilu tidak ada yang melakukan atau melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam masa tenang.

"Hari ini adalah hari dimulainya masa tenang dalam kampanye, Pengawas Pemilu mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kota Pekanbaru, sampai dengan Bawaslu Provinsi Riau dibantu dengan Satpol PP akan melakukan penertiban APK diseluruh ruang publik di Kota Pekanbaru." ujar ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. 

Selain penertipan APK,  di masa tenang, pihaknya kata  Rusidi juga akan memaksimalkan pengawasan berupa Patroli Anti Money Politik yang bersinergi dengan pihak kepolisian melalui patroli dan razia kendaraan yang diduga membawa barang Money Politik.

"Kita akan lakukan Razia kepada setiap kendaraan yang diduga membawa barang-barang untuk melakukan kegiatan money politik, dan hal ini cukup ampuh untuk meminimalkan terjadinya money politik di Provinsi Riau," tutupnya