Mursini: Mari Kita Gunakan Hak Pilih, Menentukan Masa Depan Bangsa dan Negara
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Ini sangat penting dan merupakan kewajiban sebagai warga negara dan anak bangsa. Karena melalui Pemilu ini yang akan menentukan masa depan Kabupaten Kuantan Singingi, dan bahkan negara yang kita cintai ini," ujarnya.
Dirinya juga berharap, melalui simulasi ini masyarakat paham. Dan hal ini juga dapat disampaikan kepada pemilih pemula, agar tidak binggung selama proses pencoblosan Pilres dan Pileg pada 17 April mendatang.
“Kepada seluruh Calon Pemilih, agar datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya, dan marilah kita memilih calon pemimpin kita, untuk periode lima tahun kedepannya," paparnya.
Simulasi Pemunggutan dan Perhitungan Suara dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019 ini, dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kuansing, bertempat di Lapangan Limuno Teluk Kuantan, Rabu (10/4/2019) kemarin.
Simulasi ini juga dihadiri Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH, Kejari Ari Wibowo, SH. MH, Kapolres Muhammad Mustofa, SH. S.Ik, Dandim 0203 Inhu dan Forkopinda, Ketua KPU Ahdanan Saleh, Ketua Bawaslu, PPK se Kuansing, dan ratusan warga.
Untuk Simulasi tersebut, di awali dari Bupati H. Mursini, diikuti Ketua DPRD Andi Putra, Kejari Kuansing Ari wibowo serta masyarakat lainnya.
Dalam simulasi pemilu tersebut, bahwa sebelum pemunggutan suara di mulai, maka petugas KPPS dan saksi menggelar rapat untuk pembukaan TPS, yang didahului Pengambilan sumpah petugas KPPS, disaksikan pemilih yang hadir.
Selanjutnya satu persatu kotak suara yang masih ter segel rapi dibuka, dimana satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.
Ini dirasakan sangat penting untuk diketahui bersama, sebagai informasi pemilihan bahwa dalam Alur Pemilihan itu, Pertama-tama para pemilih mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dan 5, yang bertugas memeriksa kesesuaian antara nama pemilih yang ada di formulir C6-CWK.
Kemudian pemilih dipersilahkan duduk, sambil menunggu giliran namanya di panggil petugas KPPS. Setelah dipanggil tentu akan mengambil surat suara dan melakukan pencoblosan, sebanyak lima surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR Pusat, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.,” pungkasnya.(***)
R24/phi/zar