Menu

Jelang Pemilu, Sabtu Besok Seluruh APK Harus Diturunkan

Lina 11 Apr 2019, 18:55
Rapat Sinergitas Kesiapan Pemilu 2019 di Hotel Grand Mempura Siak . /lin
Rapat Sinergitas Kesiapan Pemilu 2019 di Hotel Grand Mempura Siak . /lin

RIAU24.COM -  SIAK - Puncak Pesta Demokrasi pemilu serentak Pilpres, untuk calon DPD dan pileg sudah di ambang pintu, 17 April ini merupakan hari H nya, sebelum masuk hari tenang seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ada harus ditertibkan.

"Penegasan ini disampaikan kepada setiap partai politik dan juga kepada seluruh caleg-caleg untuk dapat berkerja sama membuka alat peraga kampanye mereka," kata ketua KPU Siak Ahmad Rizal , SH  Kamis (11/04/2019) usai menghadiri Rapat Sinergitas Kesiapan Pemilu 2019 di Hotel Grand Mempura Siak .

Ahmad Rizal menambahkan, imbauan yang disampaikan oleh pihak KPU ini terkait pembersihan alat kampanye ini merupakan aturan yang sudah menyerukan terhadap pembersihan APK.

Oleh sebab itulah hari tenang hanya tinggal menghitung puluhan jam saja lagi, pasalnya hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sampai jam 00 merupakan batas akhir untuk keberadaan seluruh alat peraga kampanye yang terpajang di tempat-tempat umum.

Baik itu berupa baleho calon presiden dan wakil presiden, APK calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD untuk Kabupaten Siak, semua baleho yang terpajang supaya sampai tenggat waktu yang sudah ditentukan untuk segera dibersihkan.

"Untuk itulah pihak KPU Kabupaten Siak sangat mengharapkan kerja samanya dari masing-masing tim, Partai politik untuk dapat memerintahkan caleg-caleg dari partai masing-masing untuk membersihkanseluruh alat peraga kampanye yang sudah mereka pasang," pinta Ahmad Rizal.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, M Royani, mengingatkan kalau pencopotan APK  besok menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. Dengan demikian pencopotan APK tidak bisa dibebankan kepada pihak pemerintah atau penyelenggara pemilu.

"Yang menertibkan APK itu peserta pemilu karena yang memasang juga peserta pemilu, bukan Satpol PP dan itu dilakukan sehari sebelum hari H sudah selesai," jelas Royani.

Ia juga menjelaskan, hal itu diatur oleh Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 298 ayat 4 bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lama 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Dan itu diberikan sanksi administrasi, kalau sanksi pelanggaran kampanye perlu dikaji lebih dalam," tutupnya.(***)


R24/phi/lin