Penjarahan Pasir Rupat Secara Ilegal, Bak-Lipun Minta Aparat Hukum Tindak Tegas
RIAU24.COM - BENGKALIS - Maraknya penambangan pasir Rupat langsung menuai sorotan masyarakat maupun dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tumpukan pasir Rupat di tempat-tempat pengepul di areal kecamatan Bengkalis sudah menggunung.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamatan Uang Negera (BAK LIPUN) Kabupaten Bengkalis, Abdul Rahman meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
"Penjarahan atau penambangan pasir pulau Rupat diduga ilegal harus ditindak. Selain merugikan sebagian warga yang hidup dengan hasil melaut, penambangan pasir sesuka hati dapat merusak alam dan negara,"ungkap Rahman kepada sejumlah wartawan, Kamis 11 April 2019.
Rahman menegaskan, tindakan hukum dapat dilakukan baik terhadap cukong bahkan penampung (penadah red,) di tempat material. Sebab lanjutnya kalau kegiatan penambangan pasir dilakukan tanpa izin jelas tidak dibenarkan.
"Inikan kita duga ilegal, kalau ilegal tentu tidak dibolehkan, melanggar hukum. Kepolisian harus bertindak tegas, pengeksplorasi dan penjual harus diproses hukum,"tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Arman AA dihubungi belum berhasil diminta tanggapannya dengan menyebutkan lagi ada kegiatan rapat
"Lagi rapat," singkat Arman.***
R24/phi/hari