Menu

Kejutan Lagi, Ada Menteri Kabinet Jokowi Disebut Ikut Dalam Kasus Amplop Dugaan 'Serangan Fajar' Bowo

Siswandi 10 Apr 2019, 22:46
Pengacara Bowo, Saut Edward
Pengacara Bowo, Saut Edward

RIAU24.COM -  Kejutan kembali mewarnai perkembangan kasus dugaan suap dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Setelah nama Nusron Wahid, kali ada menteri di Kabinet Jokowi yang disebutkan ikut mengisi uang pada 400 ribu amplop yang disita KPK.

Seperti diketahui, uang dalam amplop tersebut diduga dipersiapkannya untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019.

Perihal adanya sumbangan dari menteri di kabinet Jokowi itu, diungkapkan pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk.

Menurutnya, ada peranan seorang menteri di Kabinet Kerja, terkait dengan ratusan ribu amplop yang berisi uang secara total sekitar Rp8 miliar tersebut.

"Sumber uang yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," ungkapnya, usai mendampingi Bowo di Kantor KPK di Jakarta, Rabu 10 April 2019.

Namun Saud belum mau membuka identitas menteri yang dimaksud. Ketika dikonfirmasi, apakah menteri yang dimaksudnya itu juga bergabung dalam TKN Jokowi-Ma'ruf, Saut mengaku tidak mengetahui.

Sedangkan saat ditanya apakah menteri tersebut berasal dari partai koalisi atau unsur profesional, Saut belum bersedia menjawab. Ia hanya meminta publik bersabar dan menyerahkan kepada tim penyidik untuk mendalami hal tersebut. "Kami kasih kesempatan kepada penyidik untuk dalami," ujarnya.
        
Tak hanya itu, Saut mengungkap petinggi BUMN yang juga terkait dengan amplop tersebut.

Terkait kliennya, Saut memastikan Bowo akan kooperatif dengan penyidik untuk mengungkap secara terang mengenai kasus ini.  

Sebagai bentuk keseriusan, Bowo akan mengajukan surat permohonan menjadi Justice Collaborator (JC). Saut berjanji Bowo bakal membantu KPK membongkar kasus ini.  "(JC) akan ajukan segera," imbuhnya, dilansir viva.

Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi bila disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan.

"Kalau memang ada informasi, disampaikan saja ke penyidik. Tapi tentu KPK tidak bisa mempublikasikan sekarang isi berita acara itu apa. Itu kan teknis sekali dalam penyidikan. Nanti di sidang paling mungkin kami sampaikan," terangnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, keterangan yang mengikat secara hukum adalah yang disampaikan kepada penyidik dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang masuk kategori ini, akan ditindaklanjuti KPK.

"Kalau keterangan disampaikan kepada penyidik kan dituangkan dalam berita acara, itu yang mengikat secara hukum. Bagi kami, kalau itu disampaikan, akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi sesuai dengan metode penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Concern KPK pada pada hal tersebut," ujarnya, dilansir detik. ***