Tiga Pemuda Desa Kuala Alam Bengkalis Diringkus Sat Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus Tiga pemuda Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Mereka dibekuk lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan dan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu sabu.
Ketiga pemuda tersebut masing masing, DE (19) Pelajar, AF Alias EKO (22) dan SUR Als YANTO Bin EN (31). Mereka diamankan dikediamanya masing masing di Gg. Nelayan Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto dikomfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis ganja di Kelurahan Kuala Alam Kecamatan Bengkalis.
Dijelaskan Kasat AKP Syahrizal dari hasil penyelidikan diketahui bahwa target awal bernama DE. Kemudian Senin 1 April 2019 pada pukul 19.30 WIB tim membuntuti hingga target berada di daerah Desa Wonosari.
"Tepatnya di kolam renang di Jalan Wonosari Timur, Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, target berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) balutan kertas berisikan Narkotika jenis ganja yang sempat di buang tersangka," ungkap Kasat Narkoba, AKP Syahrizal, Selasa 9 April 2019 petang.
Bersama DE, tim juga menemukan 1 (satu) Handphone merk Xiomi dan sepeda motor merk Vario Tehcno hitam kepemilikan tsk DE.
Kata Kasat Narkoba, Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka awal kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka DE bahwa barang bukti (BB) narkotika jenis Ganja diperoleh dari AF Als EKO.
"Mendapat data dan informasi jelas itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis pun langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya. Tersangka AF Als EKO dan SUR Als YANTO berhasil ditangkap, Selasa 2 April 2019 sekira pkl 06.30 wib didalam rumah Gg. Nelayan Desa Kuala Alam,"ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal lagi.
Setelah ketiganya berhasil diringkus, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket bulatan besar dan 33 (tiga puluh tiga) paket kecil narkotika jenis Ganja (Bruto 250 gram). Dan juga menemukan 1 (satu) paket sedang dan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok Umild (Bruto 17.30 gram).
Kasat Syahrizal membeberkan tim juga mengamankan barang bukti 2 gunting pres,1 timbangan digital, 3 handphone merk samsung dan nokia, 1 gulungan plastik pek dan gulungan kertas balutan ganja, dan uang tunai Rp1.550.000.(***)
R24/phi/hari