Ngopi Perdana PWI Riau, Ratusan Wartawan Diskusikan Gambut dan Karhutla Bersama Kemen LHK
RIAU24.COM - PEKANBARU - PWI Riau menggelar acara Ngopi alias Ngobrol Pintar perdana bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diikuti ratusan wartawan berbagai media di Riau, membahas isu gambut dan karhutla, Senin (8/4/2019).
Pada acara Ngopi ini PWI Riau mendatangkan narasumber Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, Raffles B Panjaitan, dan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo dengan moderator Afni Zulkifli.
Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang dalam pengantarnya menyebut Ngopi PWI Riau ini adalah seri ketiga dari beberapa kegiatan yang ditelurkan pengurus PWI Riau setelah ada PWI Riau Mengaji dan English Day PWI Riau.
Selain itu kata Zum, sapaan akrabnya, Ngobrol Pintar dengan tema Karhutla ini sekaligus mendekatkan wartawan Riau dengan narasumber penting soal-soal pengelolaan kehutanan dan kebakaran yang terjadi selama ini.
"Selama ini memang kawan-kawan wartawan agak kesulitan mewawancarai narasumber penting. Kadang bisa sampai berminggu-minggu untuk itu," ungkap Zulmansyah.
Untuk kegiatan selanjutnya, imbuh Zulmansyah, PWI Riau pun membuka diri, untuk menerima kritik dan saran dari para wartawan, khususnya tentang isu apa yang akan dibahas dalam ngobrol pintar mendatang.
"Kalau ada isu-isu di luar daerah, silakan sampaikan kepada kami. Nanti akan kami fasilitasi," katanya.
Sementara itu dalam pemaparannya, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menyebut persoalan penanganan kebakaran hutan sejak dulu sampai sekarang mengalami pasang surut. Problem regulasi adalah hal yang menjadi concern pemerintah untuk mendapatkan payung hukum yang mumpuni agar gerak langkah pihaknya dapat berjalan efektif.
"Tahun 2014 sebenarnya adalah masa transisi , dimana kebakaran ekosistem gambut menjadi sasaran kebakaran dan meluas. Selama ini belum ada pemahamanan yang padu mengenai ekosistem gambut," sebut Hendroyono. Oleh sebab itu katanya penyempurnaan payung hukum terus dilakukan, baik itu UU, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.
Disebutkannya, pemerintah dan stakeholders harus sama-sama sepaham bahwa penanganan terpadu ekosistem gambut adalah kesatuan hidrogis. Dimana ada fungsi lindung, fungsi budidaya, disamping ada lahan non gambut. Dari sana paradigma soal penegendalian karhutla juga akan berubah sesuai perkembangan.(***)
R24/phi