Rakor Dengan Camat se Riau, Syamsuar Tekankan Soal Pemilu 2019
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih dan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.
"Himbauan kita yang lain kegiatan Pemilu ini jangan sampai warga menyebarkan SARA, Fitnah, hoaks, dan sampaikan kepada warga agar pemilu ini harus damai," tuturnya.