DPKAD Pelalawan Lebihi Target Realisasi Pendapatan Pajak 2018, Ditargetkan Rp56 M Terealisasi Rp67 M
RIAU24.COM - PELALAWAN - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan tahun 2018 silam berhasil melebihi target, realisasi pendapatan pajak. Target Rp56,165 miliar lebih, terealisasi Rp67,014 miliar lebih.
Pendapatan asli daerah dari DPKAD Pelalawan ini, berasal dari 12 item pungutan pajak. Yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Peneranga Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pendapatan lainnya.
"Alhamdulillah, realisasi target PAD kita dari 12 sektor pajak itu terealisasi 119,32 persen. Artinya dari target Rp56 miliar lebih itu, kita berhasil mengumpulkan Rp67 miliar lebih," kata Kepala DPKAD Pelalawan Davitson kepada wartawan pekan lalu.
Demikian juga untuk tahun 2019 ini, pihaknya sangat yakin target PAD yang dibebankan ke DPKAD akan terealisasi melebih target.
Keyakinan Davitson ini sangat berasalan, karena sampai akhir bulan Maret tadi, pajak yang sudah berhasil dikumpulkan pihak sudah mencapai 36,23 persen dari target.
"Tahun ini target kita hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp. 56,399 Milyar lebih. Dan dalam tiga bulan terakhir ini, sudah teraelisasi 36,23 persen. Artinya saat ini sudah ada PAD kita dari 11 item pajak itu sebesar Rp. 20,433 Milyar lebih," terang Davitson.
Untuk target ini, pihaknya tidak mau muluk-muluk, harus rasional. Namun kata Davitson, dengan potensi yang ada, pihaknya yakin akan melebihi dari target.
Item pajak yang menjadi ungulan, misalnya Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), sudah melebih target pendapatan. Hingga akhir Maret tadi, DPKAD Pelalawan berhasil mengumpulkan pendapatan dari sektor BPHATB ini sebesar Rp. 10,112 Milyar lebih. Padahal pajak sektor ini, targetnya hanya Rp. 4 Milyar.
Sementara untuk pajak lainnya, masih belum mencapai target APBD, namun DPKAD berkeyakinan diakhir tahun nanti, akan terkejar target yang sudah ditetapkan.
"Yang kurang kita itu, adalah di pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Parkir. Dari tahun-tahun sebelumnya ini juga belum maksimal," jelas Davitson.
Untuk tahun ini, kata Davitson, pihaknya sudah menyusun langkah-langkah strategis guna memaksimalkan potensi pajak Kabupaten Pelalawan ini.
"Misalnya, untuk Pajak Burung Walet ini, kita akan turun langsung ke lapangan (wajib pajak), lakukan penagihan," tegasnya.
Sebelumnya, pihak DPKAD Pelalawan hanya menyampaikan dan meminta pembayaraan pajak sarang burung walet melalui asosiasi pengusaha burung walet ini.
Dengan turun ke lapangan kata Davitson, pihaknya juga akan mengetahui dengan pasti kondisi sarang burung walet. Apakah sudah berproduksi atau belum, apakah menghasilkan atau tidak.
"Artinya kita tidak mau semena-mena dan tidak mau juga dikibuli,"pungkas mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini. Davitson menyebutkan, ada 3000 sarang walet yang sudah terdata pihaknya.
Turun langsung ke wajib pajak ini, tidak hanya dilakukan untuk pajak sarang burung walet saja. Tapi seluruh item pajak tersebut, jika perlu katanya dilakukan penangihan langsung kelapangan.
Selain itu pihak DPKAD Pelalawan juga akan memberlakukan pembayaran pajak secara online di seluruh Bank.
"Inovasi kita, pembayaran pajak secara online, kerjasama kita dengan seluruh bank. Ini tentu untuk memudahkan seluruh wajib pajak kita dalam menunaikan kewajibannya," sebutKepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan Davitson.
Selain itu juga, pihak DPKAD akan memberikan penghargaan terhadap wajib pajak yang tepat waktu dan besar tagihannya.
"Penghargaan ini akan kita sampaikan pada Tanggal 15 April 2019 nanti, di Pangkalan Kuras," pungkasnya.(***)
R24/Advertorial/ardi