Menu

Bawaslu Hentikan Kasus Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru Sahril

Riko 5 Apr 2019, 16:33
Foto:  Istimewa
Foto: Istimewa

RIAU24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru resmi menghentikan kasus politik uang caleg pertahana yang juga ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril.

"Sudah diputuskan kemarin (Kamis.red) pukul 18.00 wib dan hasilnya dihentikan dalam tahap penyelidikan, " kata ketua Bawaslu kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.  Jumat 5 April 2019.

Adapun alasan dihentikan kasus Sahril lanjut Indra, karena tidak ditemukanya pelanggaran pemilu dalam acara sosialisasi Perda yang dianggarkan dari APBD kota Pekanbaru itu. 

"Acara tersebut adalah acara sosialisasi perda yang dianggarkan oleh APBD kota Pekanbaru dan dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan daerah kota pekanbaru. Dan terlapor adalah sebagai narasumber diacara tersebut,"ujar Indra. 

Indra juga menyebutkan, terlapor saat itu juga tidak menyampaikan visi, misi, program, memasang APK dan/atau menyebarkan bahan kampanye yang merupakan unsur kampanye diacara tersebut. 

"Terkiat uang Rp 100 Ribu yang dibagikan itu adalah uang saku dan pengganti uang makan bagi peserta terundang yg dianggarkan dalam APBD untuk acara tersebut, dan uang itu juga tidak ada dibagikan ketika acara,  dan tdk pernah disinggung dalam acara, "timpalnya. 

Soal beredanya foto contoh surat suara yang dibagikan kepada masyarakat dalam acara itu,  Indra beralasan bahwa foto itu dari pelapor dan tidak dibagikan dalam acara itu. 

"Itu foto dari pelapor,  setelah diklarifikasi beberapa orang saksi terungkap fakta bahwa itu bukan dibagikan ketika acara, " terangnya. 

Sebelumnya Caleg petahana, yang juga Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, dilaporkan warga soal dugaan politik uang saat melakukan sosialisasi Perda tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga tak mampu. Sosialisasi ini dilakukan di Kecamatan Marpoyan Damai.