Minimal Desa Terima Rp1,5 Miliar Lebih
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Untuk memaksimalkan peran Pemerintah Desa di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran yang sangat besar. Jika dirata-ratakan, minimal masing-masing Desa di Meranti akan menerima anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM merincikan besar Dana Desa (DD) yang diterima dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 94 miliar. Ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Meranti sebesar Rp 76 miliar.
“Total anggaran sebesar Rp170 miliar. Akan diperuntukkan bagi bagi sebanyak 96 Desa,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, besaran bagi setiap Desa bervariasi. Ada beberapa indikator dalam menetapkan besaran masing-masing Desa. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah dan Indikator lainnya.
“Minimal Desa akan menerima anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Tapi, penyalurannya akan dilakukan secara bertahap,”ujarnya.
Untuk DD yang bersumber dari Pusat, sebesar 70 persen dari anggaran yang diterima, diperuntukkan bagi pembangunan Sarana dan Prasarana (Sapras). Sisanya sebesar 30 persen harus digunakan untuk Program Pemberdayaan.
“Sedangkan ADD, harus digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dan Program Pemberdayaan,” sebutnya.
Selain itu, Pemerintah Desa juga berpotensi untuk mendapatkan tambahan anggaran dari Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga akan lebih banyak lagi anggaran Desa.
“Kalau dapat tambahan dari Pemprov Riau, maka akan semakin banyak pula pembangunan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa,” tambahnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan SE berharap agar Pemerintah Desa bisa memaksimalkan anggaran yang diterima tersebut. Tentunya dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting lagi, masing-masing Kades bisa benar-benar menggunakan anggaran yang besar itu sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak). Jika tidak, akan menghadapi konsekwensi hukum,” ingatnya.(***)
R24/phi/mad