Menu

Kabar Baik, Fakultas Hukum UIR Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Satria Utama 3 Apr 2019, 08:22
Dr Surizki Febrianto, Wakil Dekan I  dan Dr Admiral, Dekan Fak. Hukum UIR
Dr Surizki Febrianto, Wakil Dekan I dan Dr Admiral, Dekan Fak. Hukum UIR

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Anda mau jadi advokat? Ayo, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan yang bekerjasama dengan Peradi itu berlangsung mulai tanggal 06 - 28 April 2019 pada hari Sabtu dan Minggu di Fakultas Hukum UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru.

Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Surizki Febrianto, S.H, M.H i menyebutkan, pendidikan ini merupakan agenda rutin kerjasama Fakultas Hukum bersama PERADI dalam usaha melahirkan advokat-advokat muda yang profesional. ”Kita ingin melahirkan advokat muda yang profesional, yang mampu menjadi penegak hukum berhati nurani. Berpihak kepada rakyat dan kebenaran,'' kata Surizki seperti disampaikan Kabag Humas UIR Syafriadi Selama malam (2/4).

Selain untuk tujuan tersebut, menurut Surizki, pihaknya bersama Peradi juga ingin memenuhi kebutuhan advokat di Provinsi Riau bahkan Indonesia.

”Undang Undang Advokat mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang advokat pemilik ijazah sarjana hukum harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus. Setelah melewati pendidikan mereka dapat mengikuti ujian menjadi advokat. Itu sebabnya kita gelar pendidikan profesi ini,” kata Surizki. 

Peserta yang berminat dapat mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan panitia di Fakultas Hukum UIR. Yakni jenjang pendidikan calon peserta adalah sarjana hukum.

Di luar itu melengkapi persyaratan administrasi seperti pas photo 3×4 dua lembar, foto copy ijazah yang dilegalisir atau surat keterangan lulus satu lembar, dan satu lembar foto copy kartu tanda penduduk. Serta membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu dan biaya pendidikan Rp 5 juta. Khusus biaya pendidikan, kata Surizki, dapat diangsur ke panitia dan paling lambat dua minggu sebelum pendidikan berakhir biaya sudah lunas.

”Setelah PKPA peserta diberi sertifikat yang dapat digunakan sebagai syarat mengikuti ujian advokat,” tegas Surizki Febrianto.

Info lebih lanjut dapat menghubungi kontaka person Dr. Surizki Febrianto 081365989456, Dr. Rasyidi Hamzah 081371076404, Juli Wiarti, SH, MH 085376395092, Moza Dela Fudika, SH, MH 081275157020 dan Alfiansyah Gea, SH 082392166761, Teguh Rama Prasja, SH, MH 085271572468.*

 

R24/rls