Menu

Belum 90 Persen Pejabat Pelalawan Serahkan LHKPN

Ardi 1 Apr 2019, 19:13
LHKPN/int
LHKPN/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Hingga saat ini baru 250 pejabat Pelalawan yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, padahal batas waktunya hingga 31 Maret 2019 kemarin.

"Dari 299 baru 250, artinya belum sampai 90 persen yang menyampaikan LHKPN ini," sebut Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan Jasman, Aenin (1/4/2019).

Meski batas waktu tersebut telah berakhir, kata Jasman, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN masih boleh menyerahkan LHKPN nya.

"Namun sudah dikenai sanksi," imbuhnya. Sanksi yang dimaksud Jasman, adalah pemotongan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP).

Pejabat dilingkungan Pemkab Pelalawan yang mesti menyampaikan LHKPN adalah pejabat tinggi pratama (eselon II), administrator (eselon III) dan sebagian eselon IV.(***)


R24/phi/ardi