Alfedri Sambut Baik Lahirnya UU Pondok Pesantren, Bukti Pemerintah Perkuat Kelembagaan
RIAU24.COM - SIAK - Bupati Siak Alfedri menyambut baik adanya Undang-undang yang mengatur tentang pondok pesantren. Lahirnya Undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Pondok Pesantren.
"Kami menyambut baik munculnya Undang-undang pesantren ini, jika memang ada arahan pemkab memberikan dukungan anggaran kepada pondok pesantren, kenapa tidak," kata Alfedri saat membuka sosialisasi regulasi pondok pesantren, di kantor Bupati Siak pada Senin(01/04/2019).
Alfefri, di hadapan para peserta rapat menyampaikan sejumlah capaian bidang pembangunan pendidikan keagaman di Kabupaten Siak. Pemkab Siak sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) MDTA dan PDTW.
"Ini bukti keseriusan kami terhadap pembangunan sumberdaya manusia di bidang pendidikan agama di Siak. Dengan perda ini anak smp dan sma sederajat di Siak, sudah mengikuti kurikulum Islami," ungkapnya.
Bicara masalah bantuan Pemkab Siak juga telah memberikan dukungan berupa anggaran kepada pesantren, yaitu berupa anggaran Ronbel. Termasuk juga bantuan diberikan kepada seluruh sekolah swasta di Kabupaten Siak.
Ke depan prioritas kita adalah dukungan penambahan lokal bagi beberapa pesantren di kecamatan yang minim ketersediaan ruang belajar. Selanjutnya juga fokus pada peningkatan usaha-usaha di pesantren yang bisa menopang oprasional pondok pesantren.
"Kita bersyukur saat ini minat anak-anak cukup tinggi untuk belajar di pondok pesantren, sehingga ada beberapa pesantren kekurangan lokal," terangnya.
Pemkab Siak saat ini juga sedang merancang membangunan pesantren hadits. Dari perlombaan pada MTQ nasional cabang hadist juga sudah di mulai. Harapannya paling lambat tahun 2020 sudah terbangun.
"Saat ini kita sedang merancang akan mendirikan pesantren hadits di Kabupaten Siak, apakah tahun ini bisa mulai. Kita rencanakan tahun 2020 Siak sudah memiliki pesantren hadits," tutupnya.
Dalam acara tersebut tampak hadir ratusan pimpinan dan pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Siak, serta OPD terkait.(***)
R24/phi/lin