Ganti Nama, Radio LPPL Kuansing FM Akan Segera Mengudara
Bila hal ini terealisasi, katanya, maka Radio LPPL Kuansing FM siap kembali hadir dan menyapa masyarakat Kuansing. Karena saat ini sudah mengantongi Izin Prinsip Penyiaran (IPP), yang akan melahirkan Izin Siar Radio Sementara (ISRS) dengan masa tenggang enam bulan, dan akan mendapatkan izin tetap.
Untuk itu, Dirinya mengajak masyarakat Kuansing, karena upaya yang dilakukan Pemkab Kuansing bersama DPRD, untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda sebagai regulasi dan landasan hukum Radio LPPL Kuansing FM, kembali hadir ditengah tengah masyarakat yang selama ini apsten.
“Kita patut mensyukuri, upaya yang telah dilakukan bersama antara Pemkab Kuansing, DPRD, KPID Riau dan Balai Monitoring Pekanbaru. Semoga dengan mengudaranya kembali Radio LPPL Kuansing FM, tentu masyarakat Kuansing kembali dapat dapat mendengarkan berbagai informasi, seputar Pembangunan di Negeri Pacu Jalur ini,” imbuhnya.(***)