Gagalkan Pembelian Senjata Rusia, Senator AS Ajukan RUU Larangan Kirim Jet Tempur F-35 ke Turki
RIAU24.COM - Para Senator Amerika Serikat (AS) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang isinya melarang pengiriman pesawat jet tempur siluman F-35 ke Turki. Larangan diusulkan itu berlaku sampai pemerintah Washington menyatakan bahwa Ankara membatalkan pembelian sistem pertahanan rudal S-400 Rusia.
Langkah ini diambil juga tujuanya untuk mengacaukan penjualan sistem senjata pertahanan Rusia yang telah diminati sejumlah negara. "Prospek Rusia memiliki akses pada pesawat dan teknologi AS di negara NATO, Turki, adalah risiko keamanan nasional dan global yang serius," kata Senator Demokrat Jeanne Shaheen, salah satu dari empat perancang RUU tersebut, seperti dikutip Sindonewa mengutip dari Reuters, Jumat 29 Maret 2019.
Turki sejatinya mitra produksi dalam program jet tempur F-35 Lockheed Martin. Namun, Ankara juga ingin membeli sistem pertahanan rudal Rusia, yang oleh Amerika Serikat dianggap membahayakan keamanan jet tempur siluman termahal itu.
Turki adalah pemasok tunggal layar kokpit panoramik dan unit antarmuka jarak jauh misil dari F-35. Sekutu NATO itu bisa menjadi bumerang, karena Turki memegang saham berharga dalam produksi jet tempur F-35.
Pada Desember 2017, Ankara membuat kesepakatan dengan Moskow untuk membeli dua unit sistem rudal S-400 buatan Rusia. Nilai kesepakatan itu lebih dari USD2 miliar.
Pejabat Turki telah berulang kali mengatakan bahwa pembelian sistem rudal S-400 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keamanan negaran. Dengan pembelian S-400, Ankara bermaksud meningkatkan kemampuan pertahanannya di tengah ancaman dari kelompok PKK dan ISIS serta konflik lintas perbatasan di Suriah dan Irak.
Ankara kecewa dengan sekutu NATO-nya, AS, karena kurangnya kerja sama dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya. Pada 25 Oktober, Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar mengatakan bahwa Turki akan memulai pemasangan sistem rudal anti-pesawat S-400 pada Oktober 2019.