Menu

Harimau yang Terjebak Jerat Liar di Pelalawan, Ternyata Idap Tumor

Siswandi 29 Mar 2019, 11:37
Harimau Sumatera jantan yang dievakuasi petugas BBKSDA Riau setelah terjebak dalam jerat para pemburu ilegal, pekan lalu. Foto: ant
Harimau Sumatera jantan yang dievakuasi petugas BBKSDA Riau setelah terjebak dalam jerat para pemburu ilegal, pekan lalu. Foto: ant

RIAU24.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, menemukan fakta lain pada harimau Sumatera yang dievakuasi dari kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, baru-baru ini. Selain mengalami luka pada kaki kiri depan akibat jeratan kawat baja, si raja hutan yang kemudian diberi nama Inung Rio itu, juga mengidap tumor.

Fakta itu diungkapkan BBKSDA Riau, Suharyono, Jumat 29 Maret 2019. “Diagnosa sementara saat ini adalah infeksi sistemik yang disebabkan oleh luka terbuka di kaki kiri, dan infeksi organ hepatika atau hati akan dilakukan diagnostik lanjutan untuk memperkuat diagnosa sementara,” ungkapnya, dilansir antara.

Seperti dirilis sebelumnya, harimau sumatera itu dievakuasi setelah terjebak jerat di kawasan restorasi ekosistem Riau (RER) yang dikelola PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) di Desa Sangar Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, pekan lalu.

Saat ditemukan, harimau jantan yang diperkirakan berusia 3-4 tahun itu terluka parah di kaki depan bagian kirinya.

Dari hasil rekam media yang dialkukan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Kabupaten Dhamasraya (PR-HSD) Sumatera Barat, diketahui harimau itu juga mengidap tumor.

Dikatakan Suharyono, harimau Inung mengalami tiga luka terbuka (laserasi) pada bagian medial kaki kiri. Luka ini merupakan bagian terparah dengan infeksi stadium tiga. Pada luka itu, telah terbentuk jaringan nekrotik atau jaringan membusuk, dengan diameter luka 4 centimeter (cm) kedalaman 3 cm.

Saat rekam medik itu tim medis menemukan tumor di harimau malang itu. “Tumor pada bagian mulut rahang bawah, dan akan diperiksa lebih lanjut ke laboratorium apakah tumor ganas atau tumor jinak,” katanya.

Tim medis selanjutnya akan melakukan pemeriksaan laboratorik sampel darah sebagai penunjang diagnosa penyakit. “Selanjutnya Inung Rio akan menjalani masa karantina selama 14 hari,” katanya, dilansir republika. ***