Soal Laporan LHKPN, Ini Kata Sekda Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis menargetkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. selesai di pertengahan Maret.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami Hy kepada sejumlah wartawan, Selasa 27 Maret 2019 mengatakan bahwa, LHKPN tersebut diwajibkan kepada mereka yang memegang jabatan tertentu.
Sedangkan untuk Kabupaten Bengkalis, lanjut Sekda, setelah melakukan pendataan itu semuanya berada pada 228 wajib LHKPN.
"Namun, sampai malam tadi masalah ini dan saya belum bisa memberikan data, tapi masalah ini secepatnya saya coba, karena saya memang berniat, hari ini mau mengecek di semua SKPD. Padahal datanya sudah saya minta di Inspektorat siapa saja yang sudah dan siapa saja yang belum," ungkap Sekda Bengkalis Bustami Hy.
Lanjut Sekda, laporan LHKPN tersebut juga secara online, dan tidak harus siap pada siang hari, tapi pada malam hari juga bisa dikerjakan. Dan malah, sekda melihat menjelang berakhirnya laporan LHKPN ini, memang membuat agak sibuk.
"Memang kita ini suka yang terakhir, padahal sebagusnya kita suka yang pertama. Tapi ini aneh malah suka yang terakhir, jadi ini mungkin harus kita imbau agar untuk bagi wajib LHKPN agar menyelesaikan sampai dengan batas akhir 31 Maret ini," ujarnya menyesalkan.