Menu

Mabuk Tuak dan Terangsang Film Porno, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya

Satria Utama 27 Mar 2019, 10:31
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Akibat dipengaruhi minuman keras jenis tuak, Pria asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Sang ibu yang kemudian mengetahui perbuatan bejat pria berinisial NK itu langsung melapor ke polisi. Si bapak bejat ini pun langsung diamankan.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi menjelaskan, NK memang telah lama pisah ranjang dengan sang istri. Sesekali anak perempuan NK yang masih berusia 5 tahun mendatangi rumah ayahnya itu untuk sekadar bermain dan menonton televisi.

"Jarak rumah keduanya tidak jauh, hanya sekitar 150 meter," katanya seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (27/3).

Peristiwa pencabulan ini bermula saat NK bersama dua orang temannya asyik menenggak tuak di depan rumahnya, Rabu (15/3) malam lalu. Usai pesta tuak, NK yang mabuk berat lalu masuk ke dalam rumah dan menggendong anaknya yang tertidur di depan televisi ke dalam kamar pribadinya. "Pelaku yang mabuk lalu menggendong anaknya masuk kamar," jelasnya.

NK saat itu berbaring di samping anaknya yang sedang terlelap, ia kemudian menonton video porno dari telepon pintar miliknya. "Awalnya ia menonton sambil beronani, tersangka kemudian memegang alat vital korban, hingga melakukan aksi tidak terpuji," tambah Jemi.

Keesokan harinya, NK meminta salah seorang kerabat untuk mengantar sang anak pulang ke rumah ibunya.

Awalnya istri NK sama sekali tak curiga hingga akhirnya perbuatan bejat sang bapak terungkap saat dia memandikan sang anak. "Saat hendak dimandikan dan pakaian dalamnya dilepas, bocah tersebut mengaku mengalami sakit pada bagian alat vital," imbuh Jemi. Sang ibu pun kemudian melapor ke polisi.

Saat dibekuk oleh polisi, NK membantah dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Ia bahkan berani bersumpah tak pernah sekalipun NK menodai buah hatinya itu.

Namun bukti-bukti dari pihak Kepolisian berkata lain, penyidik sebelumnya telah mengamankan pakaian dalam milik bocah itu. Pakaian dalam itu kemudian diperiksa dokter forensik dan ditemukan bekas sperma di dalamnya. "Dari kemaluan korban juga kita temukan sperma pelaku," ucapnya lagi.

NK tak lagi bisa mengelak, dia akhirnya mengakui segala perbuatannya. Dirinya kini hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi rutan.

Atas perbuatannya, NK terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E KUHP, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 32 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

R24/bara