Menu

Ulah Kakek Ini, Sejumlah Lahan Perkebunan Warga Terbakar

Ramadana 26 Mar 2019, 18:13
 DS (65) ditetapkan sebagai tersangka/rgo
DS (65) ditetapkan sebagai tersangka/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Akibat ulahnya yang gemar bermain Api, akhirnya DS ditetapkan sebagai Tersangka. Pasalnya DS (65), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamatkan di Kecamatan Pulau Burung ini, telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang.

Sebagaimana tindak pidana yang telah dipersangkakan terhadapnya dan tercantum dalam rumusan pasal 188 KUH pidana yaitu, karena kesalahan (kealfaannya), sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK, kebakaran tersebut terjadi pada lahan perkebunan milik Riduan dan 12 orang lainnya di Kecamatan Pulau Burung, pada 7 Maret 2019 lalu, akibat ulah DS.

AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan DS sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses Gelar Perkara, dan setelah jelas  duduk perkaranya, baru kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap Tersangka DS beserta barang bukti, berupa 2 batang pelepah kelapa bekas terbakar, 1 batang kayu bekas terbakar, 1 buah mancis merk Cricket dan 1 potongan karet ban dalam sepeda motor.

"Saat ini Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa dan diamankan di Mapolres Inhil, tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya," tandas Kasat Reskrim.(***)


R24/rgo