Ternyata Ini Sebabnya, Rian Subroto Rela Keluar Duit Rp80 Juta untuk Vanessa Angel
RIAU24.COM - Nama pengusaha pasir, Nama Rian Subroto, akhirnya mulai disebut-sebut dalam persidangan kasus prostitusi online, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus yang juga melibatkan artis FTV Vanessa Angel tersebut, Rian disebut sebagai penyewa jasa seks Vanessa. Rupanya, ada alasan mengapa pria berusia 40 tahun itu rela mengeluarkan uang hingga Rp80 juta, agar bisa berkencan dengan sang artis. Ternyata, Rian sudah lama mengidolakan Vanessa Angel.
Hal itu terungkap dalam sidang di PN Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa muncikari Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Anne Rusiana, terungkap bahwa Rian rela mengeluarkan uang hingga Rp80 juta, agar bisa berkencan dengan sang artis.
Saat diperiksa polisi pada 6 Januari 2019 lalu, Rian mengatakan alasannya membayar mahal Vanessa. Terungkap bahwa dia sudah lama mengidolakan Vanessa. Rian sendiri rencananya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Sejauh ini, statusnya masih sebagai saksi.
Dirilis detik, Selasa 26 Maret 2019, terkait kasus yang menimpa Vanessa Angel, mantan pacarnya Bibi, dalam instagram story-nya mengklarifikasi bahwa benar Vanessa Angel melakukan hubungan badan tapi tidak ada hubungan seks. Klarifikasi Bibi tersebut pun mengundang banyak pertanyaan netizen.
Terkait hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya memberikan penjelasan. Seperti dituturkan JPU Sri Rahayu dalam persidangan, penangkapan terhadap Vanessa bermula ketika pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Vanessa dan asistennya (Anna Hasanah) serta ES berangkat dari Jakarta. Mereka tiba di Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari Bandara, mereka kemudian diantara menuju Surabaya Town Square (Sutos) dan kemudian bergerak lagi menuju Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad.
Sesampainya di Hotel Vasa, Vanessa Angel menuju kamar nomor 2721 dan bertemu dan berkenalan dengan Rian Subroto.
"Kemudian saksi Vanessa Angel bersama dengan saksi Rian Subroto mengobrol kemudian melakukan foreplay. Mereka berciuman sambil bercumbu. Mereka melepas pakaian sampai telanjang. Tetapi belum sempat berhubungan badan, tiba-tba dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian Polda Jatim yang segera mengamankan saksi," ungkap JPU Sri Rahayu.
Polisi selanjutnya menangkap ES yang ada di kamar sebelahnya. Ketika itu, ES sedang beristirahat sambil memainkan HP sembari menunggu Vanessa Angel dan Rian Subroto.
Dalam kasus ini, ES dan TN dituntut dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***