Banwaslu Bengkalis: Di Persimpangan Kota Bengkalis, Diduga Ada Pemasangan APK di Billboard Berbayar
Lanjutnya, penertiban dilakukan karena sudah sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 1990 tahun 2018 dimana dalam SE tersebut tidak dibenarkan peserta Pemilu memasang APK di Billboard berbayar.
"Kita sudah berikan peringatan ke partai politiknya agar dibuka. Namun tidak juga diindahkan, akhirnya kita buka secara manual dibantu Satpol PP Bengkalis,"ujarnya.
APK yang terpampang dimaksud tersebut adalah Bawaslu ternyata milik Partai Nasdem, dimana terpampang jelas wajah Caleg DPRD Provinsi Riau dengan nomor urut enam.(***)