Menu

Wah! Residivis Ini Jadi Caleg, Hasil Mencuri Digunakan untuk Biayai Kampanye

Siswandi 25 Mar 2019, 11:57
Komplotan pencuri yang dipimpin SP, saat diamankan di Mapolres Bogor. Foto: int
Komplotan pencuri yang dipimpin SP, saat diamankan di Mapolres Bogor. Foto: int

RIAU24.COM -  Keberhasilan Satreskrim Polres Bogor, meringkus sejumlah tersangka pelaku pencurian dengan modus gembos ban mobil, ternyata menyisakan sebuah cerita lain.

Dari pendalaman yang dilakukan, diketahui kalau otak dari gerombolan itu adalah SP (36), yang saat ini tercatat sebagai salah seorang caleg dari partai politik. SP juga ikut bersaing dalam ajang Pemilu, April 2019 nanti. Uang dari hasil mencuri itu, digunakannya untuk kepentingan Pemilu, seperti kampanye dan kebutuhan lain.

Namun setelah diamankan petugas, SP tampaknya harus rela menunda impiannya menjadi anggota Dewan tersebut. Pasalnya, saat ini ia harus menghadapi jeratan hukum, akibat ulahnya sendiri.

"Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp40 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, ketika dikonfirmasi Kompas, Jumat 22 Maret 2019 malam kemarin.

Bersama SP, petugas juga mengamankan empat orang rekannya, yakni AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31). Mereka diciduk,  saat beraksi di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019 lalu.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, penggembosan ban hingga eksekutor. Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak.

"Ada salah satu pelaku yang memang berperan sebagai pemantau lokasi, pengembosan ban menggunakan payung yang sudah digunting sehingga tajam," ungkap Benny.

Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya.

Setelah menjalankan aksinya, gerombolan ini sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.

"Kapten (SP) mendapat bagian yang lebih besar pembagiannya relatif tergantung uang yang didapat dari hasil kejahatan itu," tambahnya.

Yang mengejutkan, komplotan yang dipimpin SP, ternyata residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.

"Rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi," ujar Benny lagi.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky membenarkan status SP yang merupakan seorang caleg. Namun yang bersangkutan bukanlah caleg untuk daerah Bogor, melainkan di luar Jawa.

Meski demikian, Dicky enggan membeberkan daerah mau pun partai tempat SP menjadi caleg tersebut.

"Caleg di partai apa, enggak usah," ujarnya, seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ***