Besok, Jokowi Dijadwalkan Kampanye Akbar di Dumai
Hingga 20 hari ke depan atau sampai 13 April 2019 mendagang, para peserta pemilu bisa menggalang massa dengan jumlah besar di tempat terbuka dalam proses kampanye.
Hal ini berlaku bagi seluruh tim pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon legislatif dari jalur perorangan (DPD).
Baca juga: Melihat Pekerjaan Bawaslu di Masa Tenang