Menu

Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Sisihkan Harta Untuk Zakat

Ramadana 22 Mar 2019, 15:57
Bupati Inhil HM Wardan/rgo
Bupati Inhil HM Wardan/rgo

Sementara itu, Ketua Baznas Inhil HM Yunus Hasby menuturkan, Baznas turut diatur dalam Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa.

"Aturan zakat juga diperkuat oleh Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2014," pungkasnya.(***)


R24/phi/rgo
    

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua