Menu

Diperiksa KPK saat Jumat Barokah, Romy Bawa Buku Kenabian

Satria Utama 22 Mar 2019, 12:06
Romahurmuziy
Romahurmuziy

RIAU24.COM -  Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy tiba di gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 09.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdananya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat turun dari mobil tahanan, Romy yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sempat tersenyum kepada awak media. Di tangan, Romy tampak memegang sebuah buku dengan judul "Sejarah Kenabian" karya Aksin Wijaya.

Lamanya proses penyidikan menjadi alasannya untuk membaca buku sembari menunggu pemeriksaan. "Buku kan karena biasanya nunggunya lama. Jadi memang saya mesti membunuh waktu dengan membaca buku," katanya seperti dilansir inews.id.

Romy mengaku siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Mengingat, sehari sebelumnya, saat akan menjalani pemeriksaan, Romy mendadak sakit.

Romy berkomitmen akan kooperatif kepada penyidik dan memberikan keterangan yang diketahuinya. "Siap (jalani pemeriksaan). Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Pria yang selama ini dekat dengan Presiden Jokowi diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu dimaksudkan agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. ***

 

R24/bara