Muzani Kritik Soal Wacana Wiranto Menerapkan UU Terorisme Untuk Penyebar Hoax
RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani mengkritik wacana Menko Polhukam, Wiranto menerapkan UU Terorisme untuk penyebar informasi bohong alias hoax tidak tepat. Dia mengatakan wacana Wiranto itu seperti memaksakan aturan saat pemerintah gagal memberantas penyebaran hoax.
"Jangan merasa tidak mampu menanggulangi hoax terus kemudian menggunakan undang-undang lain," ujar Muzani di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana melansir dari RMOL Kamis, 21 Maret 2019.
Muzani menyebutkan selama ini dalam upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan hoax sudah ada UU ITE yang bekerja menjerat para pelakunya.
Lebih penting lagi, wakil ketum Partai Gerindra ini mengingatkan Wiranto bahwa UU Terorisme disusun Parlemen dan Pemerintah untuk memberantas teroris, bukan untuk penyebar hoax.
"UU Terorisme adalah undang-undang yang pada saat kami menyusun bersama pemerintah dimaksudkan untuk menindak mencegah dan memberantas terorisme," imbuh Muzani.