Teken 251 Prasasti UML, Mendag: Ini Akan Dijadikan Momentum Perlindungan Konsumen
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, menandatangani 251 Unit Metrologi Legal (UML) dan salah satunya dari Kabupaten Kuantan Singingi. Penandatanganan Prasasti UML ini, bertempat di Lapangan Gasibu Gedung Sate Komplek Perkantoran Pemprov Jawa Barat, Rabu (20/03)
Penandatangan Prasasti UML ini bersempena dengan peringatan Hari Konsumen Nasional yang dipusatkan di Kota Bandung, Dimana sebanyak 251 Prasasti UML se Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar MM, CPM ketika dihubungi Riau24.Com, Rabu (20/3) siang mengatakan selama ini untuk melakukan perlindungan konsumen melalui tera timbangan. Pemkab Kuansing bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru.
Namun dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian. Maka Metrologi Legal diharapkan akan bisa mandiri didalam melakukan tera ulang, apa lagi saat ini Kuansing sudah memiliki penera, yang memiliki sertifikasi sebagai salah satu syarat pendirian UML," Ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal, bahwa yang dimaksud dengan Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan satuan ukuran, metoda metoda pengukuran dan alat alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang Undang, yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran, Tambah Azhar.
Dijelaskannya, dengan ditanda tanganinya prasasti Unit Metrologi Legal Kuansing oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, akan dijadikan momentum untuk melakukan perlindungan konsumen di Kuansing.