Pajak dan Retribusi di Meranti Sudah Terkumpul Rp2,3 Miliar
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi mulai terkumpul. Hingga 19 Maret 2019, sebesar Rp2,3 miliar sudah didapatkan.
Dari data yang diberikan Bidang PAD Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Pajak Daerah yang sudah terkumpul sebesar Rp2,145,286,434 atau baru tercapai 15 persen dari target Rp 13,560,000,000.
"Jadi sisa target yang belum tercapai sebesar Rp 11, 414,713,566,” ujar Kabid PAD, Agib Subardi ST.
Untuk Pajak Daerah, dari 12 item, hanya Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang belum ada pemasukan sama sekali. Sementara Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, baru menyetor bulan Januari saja.
“Pajak Penerangan Jalan PLN tahun ini, baru dibayar dua bulan saja yakni Januari dan Februari. Begitu juga dengan Pajak Pajak Air Bawah Tanah,” terangnya.
Sementara untuk pencapaian Retribusi Daerah, sudah terkumpul sebesar Rp 209,462,955 atau 13,62 persen. “Target retribusi sebesar Rp 1,537,500,000. Masih kurang sebesar Rp 1,328,037,045,” tambahnya.
Secara rinci Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
“Ada 3 item retribusi yang belum menghasilkan sama sekali. Diantaranya, Pelayanan Kesehatan RSUD, Retribusi Tera Ulang, Izin Gangguan/Keramaian,” tambah Agib.
Kepala BPPRD, Ery Suheri mengakui masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil yang belum maksimal dalam mendapatkan PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah. Oleh sebab itu pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi.
“Dengan rapat koordinasi ini akan kita tekankan supaya OPD penghasil bisa segera mengejar target. Karena akan terus dievaluasi bersama secara berkelanjutan. Bisa sekali tiga bulan, atau bahkan sekali sebulan. Tergantung dari pencapaian dari OPD,” terangnya.(***)
R24/mad