Pajak Makan Minum Perusahaan di Meranti Sedang Digarap
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Pajak Makan dan Minum akan mulai digarap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Sehingga menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Makan Minum ini akan didapatkan dari sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia. Dimana sebesar 10 persen dari nilai kontrak akan disetor ke Kas Daerah.
Kepala Bidang PAD, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi ST mengatakan sejumlah perusahaan yang berpotensi ditarik Pajak Makan Minumnya yakni, PT NSP, PT Timah, PT SRL, dan EMP Malacca Strait SA.
"Tahun ini, akan mulai kita minta pajak makan minum ini kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Ini merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan,” ucapnya.
Agib menjelaskan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dalam bentuk makan dan minum perusahaan, biasanya diserahkan kepada pihak ketiga. Bisa dalam bentuk perusahaan, maupun koperasi.
“Minimal perusahaan yang memenuhi kebutuhan makan minum karyawannya dengan catering bisa ditarik pajak. Pajaknya, sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” terangnya.