Sedang Nyabu di Pondok Kebun Sawit, 2 Warga Pucuk Rantau Kuansing Diciduk Polisi
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Dua orang warga Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi Riau diciduk aparat kepolisian Kuantan Mudik, sedang nyabu di Pondok kebun sawit.
Penangkapan ini dilakukan, Senin (18/3) sekira pukul 17.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba, di pondok kebun kelapa sawit di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.
"Pondok ini sering digunakan tempat memakai narkotika jenis sabu," Ungkap Kapolsek Kuantan Mudik Akp Afrizal, SH. M.Si kepada Riau24.Com, Selasa (19/3).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, katanya, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Hainur Rasyid SH beserta anggota Kartolo dan Romi, untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, dilakukan penggerebekan di sebuah pondok dan dapatkan 3 orang sedangkan memakai narkotika jenis sabu.
"Namun dalam penangkapan tersebut, dua orang berhasil ditangkap masing-masing yakni YH (42) dan EC (34), sedangkan SM (DPO) berhasil melarikan diri," terangnya.
Namun aparat melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik SM (DPO), dan dijumpai barang bukti berupa: Amunisi senjata SS1 sebanyak 26 butir, selonsong peluru AK 47 sebanyak 8 butir, 1 buah timbangan digital, 1 bush bong, Amunisi senapan angin 1 kotak, 1 pucuk sinapan angin.
Sedangkan Barang Bukti (BB) lainnya antara lain, Satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram, dua buah plastik kosong pembungkus sabu, satu buah bong, tiga unit HP Android, Satu HP Samsung lipat, Satu HP Samsung warna hitam, Dua bungkus rokok sampurna, Satu buah botol aqua, 2 buah dompet.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti (BB), dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pengusutan lebih lanjut," tukasnya.(***)
R24/zar