Bawaslu Tindak Lanjuti Video Provokatif Terkait Tak Ada Lagi Tahlil Jika Maruf Kalah
Bawaslu sendiri memiliku waktu 14 hari kerja setelah laporan atau temuan teregistrasi untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu juga diatur Pasal 454 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya