Komisi III Terima Pengaduan dari LAM Inhu Terkait Tanah Ulayat
RIAU24.COM - Pekanbaru, Komisi III DPRD Riau menerima perwakilan dari lembaga Adat Melayu (LAM) Indragiri Hulu (Inhu) terkait permasalan pemanfaatan tanah adat oleh perusahaan yang dinilai tidak memberikan kesejahteraan pada rakyat setempat. Senin 18 Maret 2019.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh sekretaris komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby dan anggota komisi lainya. Marwan selaku ketua BPH LAM Inhu Provinsi Riau usai pertemuan itu, mengatakan bahwa kedatanganya ke DPRD Riau tidak lain untuk mengadukan nasib mereka terkait pengelolaan tanah adat oleh beberapa perusahaan yang dinilai tidak memberikan Kesejahteraan bagi masyarakat di Inhu.
"Sesuai awalnya mereka (perusahaan.red) masuk dan mengelola tanah adat ada perjanjian yang mengikat yaitu memberikan kesejahteraan bagi warga adat. Tapi nyatanya dalam perjalanan banyak diingkari dan dilanggar oleh perusahaan tersebut. Maka dari itu kita (LAM) Inhu sebagai payung hukum dinegeri Inhu menginginkan keberadaan perusahaan itu memberikan manfaat bagi warga setempat, sehingga kita melaporkan pada DPRD Riau, "kata Marwan
Adapun perjanjian yang dilanggar perusahaan itu dijelaskan Marwan yaitu pengelolaan tanah ulayat adat yang tersedia, dimana perusahaan mendapatkan manfaat sementara masyarakat adat tidak. "padahal didalamnya ada sistem pola bagi hasil dengan masyarakat adat, " cetusnya.
Marwan juga menjelaskan bahwa masalah ini sudah terjadi mulai tahun 2008 sampai sekarang. Tapi belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Inhu. "Malahan ada perusahaan yang sudah lama berdiri satu priode hak guna usaha (HGU) tapi perusahaan itu tidak punya plasma, maka dari itu masyarakat sekitar menuntut 20 persen sesuai aturan pemerintah. Jadi inilah masalahnya yang sampai saat ini belum ada jawaban positif dari pihak perusahaan. Jadi kita putuskan membawa masalah ini ke DPRD Riau, " jelasnya.
Menurutnya lagi, alasan dirinya ke DPRD Riau mengadu karena OPDnya lebih lengkap seperti masalah lingkungan ada disini. Jadi dalam pertemuan fasilitasi ini Marwan berharap perusahaan taat akan janjinya sesuai aturan negara. Seperti harus ada kemitraan, kebun plasma minimal 20 persen.
"Hari ini ada dua perusahaan yang hadir sementara yang diundang ada empat perusahaan. Adapun yang hadir pada hari ini PT. Raksa Indra Kencana, PT. Indraplan yang tidak datang PT. Panca Agro Lestari dan PT Pergunas Agro utama, " jelasnya.
Marwan juga mengaku pihak komisi III DPRD Riau akan turun ke lapangan beberapa hari kedepan untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Suhardiman Amby mengatakan bahwa fasilitasi pada hari ini pihaknya telah mengundang dinas terkait yaitu badan pelayanan satu pintu yaitu BP2T, dinas tanaman pangan dan Holtikultura, dan dinas perkebunan.
Adapun masalah yang dibahas pada hari ini yaitu terkait laporan masyarakat kepada LAM Inhu terkait empat perusahaan besar yang dinilai ingkar janji pada masyarakat adat yaitu PT. Raksa Indra Kencana, PT. Indraplan, PT. Panca Agro Lestari dan PT Pergunas Agro utama.
"Masyarakat melapor ke kita terkait Keempat perusahaan ini yang memiliki sebagian lahan mereka diluar HGU, diluar izin, tanaman yang berada diwilayah pelepasan kemenhut, tanaman di daerah DAS, serta limbah pabriknya, "kata Suhardiman.
Tapi yang jelas inti pertemuan ini ialah untuk mengejar peraturan mentri pertanian (Permentan) 2017 bahwa 20 persen, dari luas HGU milik perusahaan untuk kepentingan masyarakat tempatan. Dan pengusaha wajib memenuhinya sesuai aturan.
"Kita berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan mufakat. Tapi jika LAM buntu akan masalah ini lantaran tidak ada kemufakatan silahkan digugat secara hukum. Tapi saran Saya sepanjang masih bisa dimusyawarahkan untuk melindungan hak masyarakat dibawah payung LAM, alangkah baiknya dilakukan, " jelasnya.
Atas temuan ini politisi Hanura ini juga mengaku akan turun kelapangan untuk mengecek laporan ini. Dan terkait perusahaan yang tidak hadir pihaknya akan langsung mendatanginya.
"Kita akan turun ke sana dalam waktu dekat ini, " tutupnya. (Adv)