Menu

Lanal Dumai Amankan Kapal Bermuatan Miras Ilegal, 6 ABK Berhasil Kabur 1 Orang Berhasil Diamankan

Elvi 18 Mar 2019, 09:46
Danlanal (tengah) saat ekspos penangkapan miras ilegal/zal
Danlanal (tengah) saat ekspos penangkapan miras ilegal/zal

"Dalam proses pengejaran Tim F1QR Lanal sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut, namun speedboat tersebut terus melaju. Hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran selama kurang lebih 30 menit," jelas Danlanal Dumai.

Danlanal menjelaskan, kemudian speedboat tersebut masuk ke dalam Parit 6 dan disandarkan di dermaga umum, selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai mendekati speedboat tersebut, 1 orang ABK berhasil diamankan sedangkan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri. 

Berdasarkan keterangan tersangka berinisial SI (44) warga Tanjung Sengkuang, Batam, Kepulauan Riau yang berhasil diamankan, menyebutkan bahwa miras tersebut berasal dari Singapura transit di Batam, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau.

"Terkait penyeludupan miras di Tembilahan ini,  tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," pungkasnya.(***)


R24/phi/zal

Halaman: 123Lihat Semua