Menu

Jokowi Naikkan Gaji PNS, BPN Sebut Gagasan Prabowo Dicuri

Siswandi 16 Mar 2019, 23:52
Faldo Maldini
Faldo Maldini

RIAU24.COM -  Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS, mendapat sorotan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya, adalah pasangan Prabowo-Sandi yang pertama kali melontarkan rencana menaikkan gaji para abdi negara tersebut, meski pada awalnya sempat dianggap remeh oleh kubu petahana.

"Diam-diam gagasan kami dicuri. Bagus sih ini, saling curi untuk kebaikan," ungkap juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Faldo Maldini, Sabtu 16 Maret 2019.

Menurutnya, pihak BPN tak mempermasalahkan bila gagasan itu dicuri Jokowi demi kebaikan bersama. Justru, Faldo bersyukur gaji PNS benar-benar naik.

"Alhamdulillah naik juga akhirnya. Harusnya, dari tahun-tahun sebelumnya naik," ujarnya, dilansir detik.

Dengan kebijakan calon petahana tersebut, Faldo melihat, rezim Jokowi sebenarnya juga bisa mendengar kritik. Buktinya, gaji PNS dinaikkan.

"Saya lihat penguasa kita udah mulai dengar kritik. Itu kan kritik Pak Prabowo soal gaji, yang diketawa-ketawain sama pendukung petahana. Saya heran juga. Bilangnya pas debat beda juga kan solusinya," ujarnya lagi.

Janji untuk menaikkan gaji PNS, sempat dilontarkan Prabowo saat debat Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019 lalu. Ketika itu, Prabowo menyampaikan, salah satu penyebab terjadinya korupsi di tingkat pejabat negara, karena masih kecilnya gaji para PNS. Untuk itu dia berjanji akan menaikkan gaji para PNS.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. ***