Boeing 737 Max 8 Dikandangkan 45 Negara, Begini Reaksi Amerika
RIAU24.COM - Pascajatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan Ethiopian Airlines, sebanyak 45 negara memutuskan untuk mengkandangkan pesawat tersebut untuk waktu yang tidak ditentukan. Bahkan ada beberapa negara yang mengeluarkan larangan terbang Boeing 737 Max 8 di wilayah udaranya.
Hal ini membuat regulator penerbangan Amerika Serikat (AS) gerah. Badan Penerbangan Federal AS (FAA) menegaskan kebijakan penghentian penggunaan Boeing 737 Max 8 itu tidak berdasar.
"Sejauh ini, hasil tinjauan kami tidak menunjukkan adanya masalah sistemik dan tidak ada dasar untuk mengandangkan pesawat. Juga tidak ada otoritas penerbangan sipil lain yang memberikan data kepada kami yang akan menuntut adanya tindakan," kata pejabat FAA, Daniel Elwell, dikutip inews.id dari South China Morning Post, Rabu (13/3/2019).
Uni Eropa merupakan salah satu kawasan yang mengeluarkan tindakan tegas, menangguhkan semua penerbangan pesawat ini, bergabung dengan negara lain, seperti Singapura dan Australia.
Di Asia, Hong Kong merupakan wilayah yang tidak memberlakukan pembatasan pesawat Boieng 737 Max 8, meskipun China termasuk yang pertama mengandangkannya.
Beberapa negara lain yang tetap mengoperasikan adalah AS dengan maskapai Southwest Airlines dan American Airlines. Negara lain di antaranya Kanada, Panama, Thailand, Kazhakstan, dan Mauritania.