Wakil Ketua DPRD Bengkalis: Kita Minta Pemekaran Kecamatan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, sudah mengesahkan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 pada Sidang digelar, Senin (11/3) lalu itu dipimpin Wakil Ketua, Dr H Indra Gunawan.
Sidang paripurna yang dihadiri 27 anggota DPRD Bengkalis dimulai pukul 16.24 WIB juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Bustami HY serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Seperti diketahui, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Usulan Propemperda Tahun 2019 berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019. Program pembentukan Perda meliputi, Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023.
Kemudian, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk. Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan perempuan dan anak.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Busako dan Revisi RPJMD 2016-2021.
Kemudian berdasarkan tanggal 11 Maret 2019, DPRD Bengkalis mengusulkan Ranperda Hak inisiatif, yakni Ranperda tentang Corperate Social Responsibility (CSR). Penyelenggaran Pendidikan. Seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir pada sidang paripurna menyetujui pengesahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.“
"Alhamdulillah, rapat paripurna ini kita laksanakan dengan baik. Semoga apa yang telah kita kerjakan mendapat ridho Allah SWT, menjadi amal ibadah bagi kita semua amin ya rabbal alamin,” ungkap Indra Gunawan.
Pemekaran Kecamatan
Pria yang akrab disapa Eet in memandang khusus tentang Propemperda pemekaran desa dan kelurahan, tapi dirinya tidak melihat ada pemekaran kecamatan di Propemperda tersebut. Untuk itu dirinya meminta Pemkab Bengkalis melalui Dinas PMD untuk kembali mengkaji pemekaran kecamatan.
“Di pulau Bengkalis sendiri ada dua kecamatan, Bengkalis dan Bantan. Dan dua kecamatan ini kami pandang sangat layak dan mendesak untuk dimekarkan. Ada 20 desa di Kecamatan Bantan, dengan luas wilayah dan untuk memudahkan rentang kendali, kami nilai sangat layak dimekarkam jadi dua kecamatan,” ujar Eet.
Begitupun Kecamatan Bengkalis kata Eet. Pemekaran kecamatan ini sudah sangat lama dinantika oleh masyarakat, jumla desa di Kecamatan Bengkalis bahkan jauh lebih banyak dari Kecamatan Bantan.
"Untuk Kecamatan Bengkalis sudah sangat layak dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Untuk itu kita dorong Pemkab Bengkalis untuk mewujudkan apa yang menjadi impian masyarakat ini,” ujarnya.(***)
R24/phi/hari