Bawaslu Kampar Bantah Rusak Baliho Caleg
RIAU24.COM - Syawir Abdullah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengklarifikasi berita yang beredar tentang oknum Panwaslu Kecamatan yang merusak baliho caleg, Selasa 12 Maret 2019. Menurutnya, APK itu bukan dirusak melainkan ditertipkan
"berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajarannya dengan Nomor: 013/K,RI-04/PM.01.02/03/2019 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye, tertanggal 08 Maret 2019. Baliho tersebut bukan dirusakkan tapi ditertibkan. Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada hari Minggu kemarin". tutur Syawir melalui siaran persnya. Selasa 12 Maret 2019.
Syawir juga mengaku, dua minggu sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kampar sudah menghinbau secara lisan kepada pihak caleg tentang APK yang melanggar untuk di turunkan. Namun sampai dengan hari penertiban pihak caleg tidak menggubris himbauan Bawaslu.
"Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg. Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tidak ada Posko pemenangan Caleg". tegas Syawir.
Syawir menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Pihak KPU Kabupaten Kampar, jika caleg membuat Posko harus di Pusatkan dikantor Parpol ditingkat desa, dan jumlahnya 1 posko ditingkat Desa.
"Bawaslu Kabupaten Kampar juga telah memberikan penjelesan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksankan, "turangnya.
Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak caleg, jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut.