Jadi Terdakwa Pembunuhan Keluarga Penguasa Korea Utara, WNI Siti Aisyah Akhirnya Dibebaskan
Proses persidangan kasus ini berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin, disinyalir menjadi penyebab sehingga kondisi ini terjadi.
Agenda pembelaan yang seharusnya disampaikan Aisyah tahun lalu, terus diundur dan bahkan saat ini mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.
Penyebabnya, pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital, mengingat lima saksi di antaranya menghilang. ***
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong