Menu

Kuansing Akan Segera Terapkan Sistem TPP, Ini Ungkapan Sekda

Replizar 9 Mar 2019, 09:08
Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini/zar
Sekdakab Kuansing DR. H. Dianto Mampanini/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing akan segera menerapkan Sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar segera menerapkan Sistem TPP kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, pada Tahun 2019.

"Dengan diterapkannya sistem TPP berdasarkan beban kerja ini, diharapkan kinerja pegawai akan semakin terukur, dan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan. Penerapan Sistem TPP ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kerja, sehingga bagi pegawai yang lalai dan tidak disiplin akan diberikan sanksi," Ungkap Sekdakab Kuansing DR. Dianto Mampanini, SE.MT kepada Kasubag Informasi Media Cetak Dan Elektronik Setdakab Kuansing, Selfi Keswita, Jumat (8/3) sore.

Menurutnya, untuk penerapan Sistem TPP bagi PNS daerah (Kuansing), sudah berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan (Evjab) 2018 yang berpedoman pada Permenpan-RB 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

"Hasil Evjab 2018 ini berupa nilai dan kelas jabatan, yang selanjutnya akan digunakan dalam pemeringkatan jabatan yang di sebut grade jabatan. Sistem grade inilah yang akan digunakan dalam perhitungan penerapan Sistem TPP.  Hal ini juga tertuang dalam Perka-BKN 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil," Paparnya.

Oleh karena itu, Pemkab Kuansing dinyatakan sudah siap untuk penerapan TPP karena secara teknis sudah rampung. Siang ini kita akan berangkat ke Kemenpan-RB di Jakarta, karena dari pusat sudah meminta Pemkab Kuansing agar melakukan proses validasi pada Sabtu-Minggu (9 s/d 10 Maret 2019).

"Justru Pemkab Kuansing termasuk 3 Kabupaten di Provinsi Riau yang telah menyelesaikan evjab. Bahkan seminggu yang lalu, Kabupaten Kuansing menjadi tujuan studi banding dari kabupaten lain, untuk tahapan penerapan TPP ini. Semua tahapan sudah kita lalui, mulai dari Anjab, ABK, Evjab, dan sampai ke penentuan Grade sudah sesuai aturan Permenpan-RB 34 dan Perka-BKN 21 tahun 2011. Semua kita lakukan sesuai dengan aturan. Nanti akan disesuaikan dengan hasil validasi dari Kemenpan-RB," Tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua