Melihat Geliat Petani Kakao Masa Peremajaan Sawit di Tapung, Meneguk 'Manisnya' Coklat di Masa Rehat
Apa yang dilakukan PT Chevron sejalan dengan apa yang diamanatkan undang-undang. Ada tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 76 mengatakan bahwa Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh kontraktor dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah.
Ada benarnya apa yang dikemukakan oleh C. J. Chambell dalam buku Eating Fossil Fuels (2006), karya Dallle Allen Pfeiffer bahwa minyak akan surut. Minyak yang dimaksud adalah minyak bumi. Akan tetapi, kenyataan serupa juga terjadi pada kelapa sawit sebagai bahan utama CPO (Crude Palm Oil). Minyakbumi yang berada didalam (bumi) mulai susut, minyak di atas (sawit) pun mulai “bangkrut” (replanting).
Inilah sebuah tantangan. Sementara rakyat harus tetap makan. Pilihannya adalah sektor pertanian. Kini, rimbunan tanaman kakao mulai melambai di Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten. Kampar, Riau. Cerah hijaunya. Secerah harapan para petani kakao menjelang sawit kembali bertumbuh di bumi Melayu ini. Semoga.(Elpi Alkhairi)