Caleg dari Meranti Bersama Tim Kampanye Divonis 3 Bulan Penjara Oleh PN Bengkalis
"Kita pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak. Dan terhadap permintaan penahanan akan kita ajukan permohonan untuk penangguhan karena belum incraht,"ungkap Bony ketika ditemui wartawan usai sidang.
Mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi PH sedangkan satu terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis. Saat meninggalkan ruang sidang dan jedua terdakwa ini enggan memberikan keterangan ke wartawan.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan. Saksi dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, sebanyak 9 orang, antara lain 7 saksi umum dan 2 saksi ahli.
Diketahui, Marsita alias Ita Binti Sumarno merupakan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Marsita dan Fajriah didakwa bersalah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu pada Rabu (9/1/19) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB.(***)
R24/phi/hari